JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi., SH., MH., mengatakan, tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum meyakini dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11
tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair, " kata Jaksa di hadadapan Hakim.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :
• Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban pada Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan duka
yang mendalam bagi keluarga korban;
• Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan
keterangan di depan persidangan;
• Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
• Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak
Hukum dan petinggi Polri;
• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional;
• Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;
Bahwa tidak ada hal - hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, " paparnya. (**)