Kejari Kab.Bogor Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kasus di Tahun 2022

    Kejari Kab.Bogor Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kasus di Tahun 2022

    KAB.BOGOR, - Kejaksaan Negeri Kab.Bogor melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, uang palsu, senjata api, rokok ilegal dan jamu tanpa izin edar yang merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus di tahun 2022.
     
    Pemusnahan barang bukti hasil sitaan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor : 3182/M.2.18/Enz.3/11/2022 Tanggal 14 November 2022. 
     
    Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman  kantor Kejaksaan Negeri Kab Bogor dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H. dengan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Yopi Rulianda, S.H., M.H, dan Kepala Seksi Intelijen yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen , Haris Mahardika, S.H., M.H, Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 WIB. 
     


    Tampak juga hadir dari pihak Polres Bogor yang diwakili oleh Kasat Res Narkoba Polres Bogor , AKP. Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., C.P.H.R, dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Siswo Tarigan.
     
    Dari unsur lainnya juga turut hadir diantaranya, Kepala BNN Kabupaten Bogor, AKBP. Renny Puspita, Perwakilan Pengadilan Negeri Cibinong, Yunita S, S.H, serta Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jalaludin.
     
    Kasi Intel Kejari Kab. Bogor, Juanda, S.H., M.H. dalam keterangan menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan yaitu, eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pidana terkait pelaku tindak pidana maupun eksekusi barang bukti yang  disita selama proses hukum berjalan dan, juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut. 

    Sumber: Kejari Kabupaten Bogor.
     
     
     
     
     
     

    kab bogor
    Lukman Hakim

    Lukman Hakim

    Artikel Sebelumnya

    Ketut Sumedana: 1 Orang Diperiksa Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Memasuki Masa Purna Bakti, Rutan Balikpapan Gelar Kegiatan Pelepasan Pegawai
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Siap Ikuti Arahan Presiden dan Menteri,  Kepala Rutan Balikpapan Ikuti Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Terkait Masa Transisi

    Ikuti Kami